Senin, 06 Agustus 2018

Mengenal Standar Keamanan Helm, Yuk!


Kamu berencana untuk membeli helm? Sebelum beli, apa kamu sudah mengetahui standar keamanan helm? Nah, kalau kamu masih bingung dengan standar keamanan helm, yuk cari tahu dibawah ini!
Helm itu banyak jenisnya dan banyak mereknya. Kalau kamu pengguna kendaraan bermotor, penting banget nih untuk punya helm. Selain untuk keamanan diri, juga agar tidak ketilang polisi di jalan. Tetapi, sebelum kamu membeli helm, kamu harus mengetahui terlebih dahulu standar keamanan helm tersebut.
Di Indonesia sendiri ada beberapa standar keamanan helm yang diterapkan, lho! Apa aja sih?
1.      SNI
SNI atau Standar Nasional Indonesia. Standar keamanan helm yang satu ini pasti udah sering kamu dengar. SNI ini merupakan sertifikasi standar di Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Kalau kamu lihat helm dengan logo SNI di jalan, berarti helm itu udah memenuhi standar keamanan helm ya, bikers!
2.      DOT
Department of Transportation (DOT) merupakan sertifikasi standar keamanan yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi transportasi dari Amerika. Helm yang telah memiliki standar DOT berarti telah melalui proses panjang uji produk yang dikeluarkan oleh NHTSA (National Highway Traffic Safety Association). Meskipun dari Amerika, penggunaan helm dengan standar keamanan DOT ini telah diakui oleh pemerintah Indonesia. Namun, kamu harus pastikan helm DOT yang akan kamu beli original, ya!
3.      SNELL
Pasti sebagian besar dari kamu belum mengenal standar keamanan helm ini. SNELL emang tidak seterkenal SNI dan DOT, tetapi SNELL ini ternyata merupakan standar keamanan helm tertinggi bahkan melebihi standar DOT, lho. Sertifikasi standar keamanan SNELL dikeluarkan oleh The Snell Memoriam Foundation sebuah lembaga independen yang berfokus pada standar keamanan kendaraan bermotor.

Nah, kamu sudah tahu kan standar keamanan helm yang ada di Indonesia ini, pastikan kamu teliti dalam membelinya, dan jangan lupa beli yang original untuk keselamatan kamu sendiri!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar