Kamu berencana untuk membeli helm? Sebelum beli, apa kamu sudah mengetahui standar keamanan helm? Nah, kalau kamu masih bingung dengan standar keamanan helm, yuk cari tahu dibawah ini!
Helm itu banyak jenisnya dan banyak
mereknya. Kalau kamu pengguna kendaraan bermotor, penting banget nih untuk
punya helm. Selain untuk keamanan diri, juga agar tidak ketilang polisi di
jalan. Tetapi, sebelum kamu membeli helm, kamu harus mengetahui terlebih dahulu
standar keamanan helm tersebut.
Di Indonesia sendiri ada beberapa
standar keamanan helm yang diterapkan, lho! Apa aja sih?
1. SNI
SNI atau Standar Nasional Indonesia.
Standar keamanan helm yang satu ini pasti udah sering kamu dengar. SNI ini
merupakan sertifikasi standar di Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan
Standarisasi Nasional (BSN). Kalau kamu lihat helm dengan logo SNI di jalan,
berarti helm itu udah memenuhi standar keamanan helm ya, bikers!
2. DOT
Department of Transportation (DOT)
merupakan sertifikasi standar keamanan yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi
transportasi dari Amerika. Helm yang telah memiliki standar DOT berarti telah
melalui proses panjang uji produk yang dikeluarkan oleh NHTSA (National Highway
Traffic Safety Association). Meskipun dari Amerika, penggunaan helm dengan
standar keamanan DOT ini telah diakui oleh pemerintah Indonesia. Namun, kamu
harus pastikan helm DOT yang akan kamu beli original, ya!
3. SNELL
Pasti sebagian besar dari kamu belum
mengenal standar keamanan helm ini. SNELL emang tidak seterkenal SNI dan DOT,
tetapi SNELL ini ternyata merupakan standar keamanan helm tertinggi bahkan
melebihi standar DOT, lho. Sertifikasi standar keamanan SNELL dikeluarkan oleh
The Snell Memoriam Foundation sebuah lembaga independen yang berfokus pada
standar keamanan kendaraan bermotor.
Nah, kamu sudah tahu kan standar
keamanan helm yang ada di Indonesia ini, pastikan kamu teliti dalam membelinya,
dan jangan lupa beli yang original untuk keselamatan kamu sendiri!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar