Senin, 05 Februari 2018

Pahami Peraturan Modifikasi Kendaraan Custom sebelum Mengoprek Motor

Memodifikasi motor secara custom bisa jadi suatu bentuk penyaluran hobi hingga aktualisasi diri seorang rider. Mengoprek bodi hingga mesin sudah lumrah di kalangan pengguna motor, baik untuk alasan style hingga performa dan kenyamanan berkendara. Sayangnya, tak sedikit pecinta modifikasi yang merombak kuda besinya tanpa memperhitungkan faktor keamanan.

Hal ini juga yang menjadi salah satu faktor pemicu disahkannya Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 277 disebutkan bahwa Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Banyak pihak belum tahu tentang aturan ini, tak terkecuali bengkel-bengkel modif yang sering Anda temui berserakan di sepanjang jalan raya. Maka dari itu, untuk kebaikan Anda sendiri, sebaiknya pahami dulu ketentuan modifikasi kendaraan bermotor dari kacamata undang-undang yang berlaku.

Mengenai modifikasi menurut Ketentuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”) menjelaskan bahwa "Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.“ Jadi, setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi dan menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin, serta kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012.

Penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor tersebut mencakup beberapa aspek, diantaranya rancangan teknis; susunan; ukuran; material; kaca, pintu, engsel, dan bumper (pada mobil); sistem lampu dan alat pemantul cahaya; serta tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor. Modifikasi tersebut juga harus mendapat ijin atau rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek, serta dilakukan di bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Hal ini diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar