Memodifikasi motor secara custom
bisa jadi suatu bentuk penyaluran hobi hingga aktualisasi diri seorang rider. Mengoprek bodi
hingga mesin sudah lumrah di
kalangan pengguna motor, baik untuk alasan style hingga performa dan kenyamanan
berkendara. Sayangnya, tak sedikit pecinta modifikasi yang
merombak kuda besinya tanpa memperhitungkan faktor keamanan.
Hal
ini juga yang menjadi salah satu faktor pemicu disahkannya Undang-undang
No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal
277 disebutkan bahwa “Setiap orang yang
memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam
wilayah Republik Indonesia, membuat,
merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan,
kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang
tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).”
Banyak
pihak belum tahu tentang aturan ini, tak terkecuali bengkel-bengkel modif yang
sering Anda temui berserakan di sepanjang jalan raya. Maka dari itu, untuk
kebaikan Anda sendiri, sebaiknya pahami dulu ketentuan modifikasi kendaraan
bermotor dari kacamata undang-undang yang berlaku.
Mengenai
modifikasi menurut Ketentuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun
2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”) menjelaskan bahwa "Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis
dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.“ Jadi, setiap kendaraan bermotor yang
dimodifikasi dan menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin, serta kemampuan daya
angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan
Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No.
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No.
22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal
131 huruf (e) PP No. 55/2012.
Penelitian
rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor tersebut mencakup beberapa
aspek, diantaranya rancangan teknis; susunan; ukuran; material; kaca,
pintu, engsel, dan bumper (pada mobil); sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
serta tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor. Modifikasi tersebut
juga harus mendapat ijin atau rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek,
serta dilakukan di bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung
jawab di bidang industri. Hal ini diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat
(6) PP No. 55/2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar