Tidak ada yang
tahu kapan datangnya hujan, bahkan hujan bisa saja muncul tiba – tiba tanpa
tanda apapun. Apalagi untuk pengendara motor, harus sangat berhati – hati
karena selain diri kamu yang akan mendapatkan batunya, namun motormu juga kena
batunya. Salah satu nya adalah karat di bodi motor dan beberapa komponen yang
di karenakan air hujan. Sebenarnya, merawatnya sangat mudah dan tidak butuh
waktu lama, setelah digunakan untuk menembus hujan, segeralah bersihkan atau
mencuci motor lalu mengeringkan nya dengan mengelap atua menyemprot angin.
Kemudian lakukanlah pelumasan kepada komponen yang begesekan atau bergerak.
Supaya mesin motor-mu juga tetap optimal, jagalah bagian kelistrikan motor.
Saat ada genangan air, usahakan untuk menghindari genangan yang merendam
sebagian atau seluruh mesin. Sedangkan untuk merawat motor, pemilik sebaiknya
rutin untuk memeriksan tutup oil mesin agar terhindar dari kebocoran. Lalu
jangan lupa periksa tutup busi dari kebocoran yang mengakibarkan konsleting.
Tampilkan postingan dengan label Modifikasi Motor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Modifikasi Motor. Tampilkan semua postingan
Senin, 18 Februari 2019
Senin, 03 Desember 2018
RAWAT MOGE, MAKIN PEDE
RAWAT MOGE, MAKIN PEDE
Di
Indonesia pecinta motor gede atau moge semakin berkembang pesat. Moge yang
diasosiasikan dengan image yang kuat dan modis ternyata memiliki nilai jualnya
tersendiri. Tetapi, tidak seperti motor dengan jenis lainnya, moge memiliki
struktur bodi dan mesin yang lebih kompleks. Karena hal inilah, merawat moge
tidak bisa dilakukan dengan sembarang.
Berikut
tips merawat moge kamu supaya kamu juga makin pede!
1. Periksa
Kekuatan Rantai
Seperti
yang terlihat, moge tidak hanya memiliki bodi yang besar namun juga memiliki
power yang sangat besar jika dibandingkan dengan jenis motor lainnya. Maka dari
itu kamu harus rajin memeriksa kekuatan dari rantai, apakah ketegangan
rantainya masih bagus atau tidak.
2. Rajin
Mengganti Oli
Tips ini
terbilang cukup umum, karena pada motor jenis lain pun hal ini tentu saja harus
dilakukan. Performa pada moge harus didukung dengan kinerja mesin yang
maksimal. Jika performa moge semakin optimal, pasti akan meningkatkan
kepercayaan diri kamu ketika mengendarai moge kamu kan.
3. Kualitas
Bensin
Moge memang
identik dengan harga yang cukup mahal, diatas motor kebanyakan. Tidak hanya
pada saat membelinya, onderdil dan biaya maintenance
motor yang satu ini juga cukup menguras kantong. Oleh karena itu, untuk
meminimalkan terjadinya kerusakan pada moge kamu, kamu harus menggunakan bahan
bakar atau bensin yang memiliki kualitas yang baik.
4. Sistem
Listrik
Sistem
kelistrikan itu sangat penting untuk motor gede karena sebagian besar motor
jenis ini sistemnya sudah terkomputerisasi. Selain itu, kesehatan aki pada moge
juga harus diperhatikan dengan baik.
5. Perhatikan
Tekanan Angin
Tekanan
angin pada ban moge juga sangat berpengaruh. Kamu tidak boleh menganggap sepele
permasalahan ini, lho. Karena, jika moge memiliki tekanan angin yang kurang
dari batas yang ditentukan, hal ini akan berpengaruh pada kinerja moge, lho.
Kamis, 30 Agustus 2018
INGIN MODIFIKASI MOTOR KLASIK? KENALI DULU JENISNYA!
Seperti yang kamu ketahui, di
Indonesia banyak banget jenis kendaraan bermotor. Mulai dari motor matic, motor
bebek, moge, hingga motor klasik. Yap, motor klasik saat ini mulai banyak
diminati lagi, lho! Tampilannya yang memiliki nilai seni dan berbeda saat
dijalan emang menjadi faktor kenapa motor klasik mulai digemari lagi. Nah,
kalau kamu salah satunya yang tertarik dengan motor klasik dan ingin
memodifikasi, kamu harus ketahui dulu dong jenis-jenis modifikasi motor klasik.
Yuk!
1. Café Racer
Salah satu jenis modifikasi motor
klasik yang cukup dikenal di Indonesia. Jenis modifikasi ini ternyata berasal
dari negara Inggris, dan pertama kali muncul pada saat perang dunia 1! Wow!
Nah, ciri khas dari jenis modifikasi ini adalah stang jepit, single seat, dan
headlamp yang bulat.
2. Scrambler
Scrambler ini merupakan jenis
modifikasi motor klasik yang mirip-mirip sama café racer. Hanya saja bedanya,
jenis scrambler ini memiliki stang yang tinggi, dan jok belakangnya tanpa
dilengkapi body belakang.
3. Bobber
Jenis modifikasi motor klasik ini
identik dengan jok yang tingginya hampir mendekati ban dan velg. Selain itu
Bobber ini juga rata-rata menggunakan ban yang besar dan posisi kaki yang
kedepan seperti sedang menaiki Harley Davidson.
4. Brat Style
Brat Style merupakan modifikasi motor
klasik yang berasal dari Jepang. Arti nama Brat Style sendiri adalah ‘Anak
Nakal’. Nah, bentuk dari Brat Style sendiri mirip dengan Scramble, hanya saja
Brat Style memiliki ciri khas joknya yang panjang. Hmm, kenapa namanya “Anak
Nakal”, ya?
5. Jap Style
Salah satu modifikasi motor yang juga
berasal dari Jepang, kelihatan lah ya dari namanya. Kalau modifikasi-modifikasi
sebelumnya macam-macam bentuknya. Kalau Jap Style sendiri lebih mengutamakan kenyamanan
pengendaranya. Bisa dilihat dari bentuk stangnya yang tinggi, yang membuat
posisi duduk menjadi tegak dan enak untuk dikendarai kemanapun!
6. Chopper
Jenis modifikasi motor klasik ini
diaplikasikan di motor salah satu orang penting di Indonesia, lho. Hayo siapa?
Yup, Bapak Presiden Jokowi memiliki motor custom
dengan modifikasi jenis ini. Kalau kamu pernah lihat diberita-berita, bisa kamu
perhatikan kalau bentuk modifikasi Chopper mirip sama modifikasi Bobber. Yang
identik dari Chopper adalah bentuk stangnya yang cukup panjang.
7. Street Cub
Street Cub kalau dilihat-lihat
memiliki bentuk yang mirip sama Honda C70. Street Cub berasal dari kata Street
yang artinya jalan, dan Cub adalah sebutan bagi motor bebek yang mesinnya
kecil. Nah, bagian uniknya Street Cub ini memiliki stang yang lurus dan bagian
belakang yang dipotong.
Senin, 05 Februari 2018
Pahami Peraturan Modifikasi Kendaraan Custom sebelum Mengoprek Motor
Memodifikasi motor secara custom
bisa jadi suatu bentuk penyaluran hobi hingga aktualisasi diri seorang rider. Mengoprek bodi
hingga mesin sudah lumrah di
kalangan pengguna motor, baik untuk alasan style hingga performa dan kenyamanan
berkendara. Sayangnya, tak sedikit pecinta modifikasi yang
merombak kuda besinya tanpa memperhitungkan faktor keamanan.
Hal
ini juga yang menjadi salah satu faktor pemicu disahkannya Undang-undang
No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal
277 disebutkan bahwa “Setiap orang yang
memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam
wilayah Republik Indonesia, membuat,
merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan,
kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang
tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).”
Banyak
pihak belum tahu tentang aturan ini, tak terkecuali bengkel-bengkel modif yang
sering Anda temui berserakan di sepanjang jalan raya. Maka dari itu, untuk
kebaikan Anda sendiri, sebaiknya pahami dulu ketentuan modifikasi kendaraan
bermotor dari kacamata undang-undang yang berlaku.
Mengenai
modifikasi menurut Ketentuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun
2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”) menjelaskan bahwa "Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis
dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.“ Jadi, setiap kendaraan bermotor yang
dimodifikasi dan menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin, serta kemampuan daya
angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan
Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No.
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No.
22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal
131 huruf (e) PP No. 55/2012.
Penelitian
rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor tersebut mencakup beberapa
aspek, diantaranya rancangan teknis; susunan; ukuran; material; kaca,
pintu, engsel, dan bumper (pada mobil); sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
serta tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor. Modifikasi tersebut
juga harus mendapat ijin atau rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek,
serta dilakukan di bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung
jawab di bidang industri. Hal ini diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat
(6) PP No. 55/2012.
Langganan:
Postingan (Atom)




