Tampilkan postingan dengan label Modifikasi Motor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Modifikasi Motor. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Februari 2019

Cegah Karat Bodi Motor-mu di Musim Hujan




Tidak ada yang tahu kapan datangnya hujan, bahkan hujan bisa saja muncul tiba – tiba tanpa tanda apapun. Apalagi untuk pengendara motor, harus sangat berhati – hati karena selain diri kamu yang akan mendapatkan batunya, namun motormu juga kena batunya. Salah satu nya adalah karat di bodi motor dan beberapa komponen yang di karenakan air hujan. Sebenarnya, merawatnya sangat mudah dan tidak butuh waktu lama, setelah digunakan untuk menembus hujan, segeralah bersihkan atau mencuci motor lalu mengeringkan nya dengan mengelap atua menyemprot angin. Kemudian lakukanlah pelumasan kepada komponen yang begesekan atau bergerak. Supaya mesin motor-mu juga tetap optimal, jagalah bagian kelistrikan motor. Saat ada genangan air, usahakan untuk menghindari genangan yang merendam sebagian atau seluruh mesin. Sedangkan untuk merawat motor, pemilik sebaiknya rutin untuk memeriksan tutup oil mesin agar terhindar dari kebocoran. Lalu jangan lupa periksa tutup busi dari kebocoran yang mengakibarkan konsleting.

Senin, 03 Desember 2018

RAWAT MOGE, MAKIN PEDE

RAWAT MOGE, MAKIN PEDE
Di Indonesia pecinta motor gede atau moge semakin berkembang pesat. Moge yang diasosiasikan dengan image yang kuat dan modis ternyata memiliki nilai jualnya tersendiri. Tetapi, tidak seperti motor dengan jenis lainnya, moge memiliki struktur bodi dan mesin yang lebih kompleks. Karena hal inilah, merawat moge tidak bisa dilakukan dengan sembarang.
Berikut tips merawat moge kamu supaya kamu juga makin pede!
1.      Periksa Kekuatan Rantai
Seperti yang terlihat, moge tidak hanya memiliki bodi yang besar namun juga memiliki power yang sangat besar jika dibandingkan dengan jenis motor lainnya. Maka dari itu kamu harus rajin memeriksa kekuatan dari rantai, apakah ketegangan rantainya masih bagus atau tidak.
2.      Rajin Mengganti Oli
Tips ini terbilang cukup umum, karena pada motor jenis lain pun hal ini tentu saja harus dilakukan. Performa pada moge harus didukung dengan kinerja mesin yang maksimal. Jika performa moge semakin optimal, pasti akan meningkatkan kepercayaan diri kamu ketika mengendarai moge kamu kan.
3.      Kualitas Bensin
Moge memang identik dengan harga yang cukup mahal, diatas motor kebanyakan. Tidak hanya pada saat membelinya, onderdil dan biaya maintenance motor yang satu ini juga cukup menguras kantong. Oleh karena itu, untuk meminimalkan terjadinya kerusakan pada moge kamu, kamu harus menggunakan bahan bakar atau bensin yang memiliki kualitas yang baik.
4.      Sistem Listrik
Sistem kelistrikan itu sangat penting untuk motor gede karena sebagian besar motor jenis ini sistemnya sudah terkomputerisasi. Selain itu, kesehatan aki pada moge juga harus diperhatikan dengan baik.
5.      Perhatikan Tekanan Angin

Tekanan angin pada ban moge juga sangat berpengaruh. Kamu tidak boleh menganggap sepele permasalahan ini, lho. Karena, jika moge memiliki tekanan angin yang kurang dari batas yang ditentukan, hal ini akan berpengaruh pada kinerja moge, lho. 

Kamis, 30 Agustus 2018

INGIN MODIFIKASI MOTOR KLASIK? KENALI DULU JENISNYA!


Seperti yang kamu ketahui, di Indonesia banyak banget jenis kendaraan bermotor. Mulai dari motor matic, motor bebek, moge, hingga motor klasik. Yap, motor klasik saat ini mulai banyak diminati lagi, lho! Tampilannya yang memiliki nilai seni dan berbeda saat dijalan emang menjadi faktor kenapa motor klasik mulai digemari lagi. Nah, kalau kamu salah satunya yang tertarik dengan motor klasik dan ingin memodifikasi, kamu harus ketahui dulu dong jenis-jenis modifikasi motor klasik. Yuk!
1.      Café Racer
Salah satu jenis modifikasi motor klasik yang cukup dikenal di Indonesia. Jenis modifikasi ini ternyata berasal dari negara Inggris, dan pertama kali muncul pada saat perang dunia 1! Wow! Nah, ciri khas dari jenis modifikasi ini adalah stang jepit, single seat, dan headlamp yang bulat.
2.      Scrambler
Scrambler ini merupakan jenis modifikasi motor klasik yang mirip-mirip sama café racer. Hanya saja bedanya, jenis scrambler ini memiliki stang yang tinggi, dan jok belakangnya tanpa dilengkapi body belakang.
3.      Bobber
Jenis modifikasi motor klasik ini identik dengan jok yang tingginya hampir mendekati ban dan velg. Selain itu Bobber ini juga rata-rata menggunakan ban yang besar dan posisi kaki yang kedepan seperti sedang menaiki Harley Davidson.
4.      Brat Style
Brat Style merupakan modifikasi motor klasik yang berasal dari Jepang. Arti nama Brat Style sendiri adalah ‘Anak Nakal’. Nah, bentuk dari Brat Style sendiri mirip dengan Scramble, hanya saja Brat Style memiliki ciri khas joknya yang panjang. Hmm, kenapa namanya “Anak Nakal”, ya?
5.      Jap Style
Salah satu modifikasi motor yang juga berasal dari Jepang, kelihatan lah ya dari namanya. Kalau modifikasi-modifikasi sebelumnya macam-macam bentuknya. Kalau Jap Style sendiri lebih mengutamakan kenyamanan pengendaranya. Bisa dilihat dari bentuk stangnya yang tinggi, yang membuat posisi duduk menjadi tegak dan enak untuk dikendarai kemanapun!
6.      Chopper
Jenis modifikasi motor klasik ini diaplikasikan di motor salah satu orang penting di Indonesia, lho. Hayo siapa? Yup, Bapak Presiden Jokowi memiliki motor custom dengan modifikasi jenis ini. Kalau kamu pernah lihat diberita-berita, bisa kamu perhatikan kalau bentuk modifikasi Chopper mirip sama modifikasi Bobber. Yang identik dari Chopper adalah bentuk stangnya yang cukup panjang.
7.      Street Cub

Street Cub kalau dilihat-lihat memiliki bentuk yang mirip sama Honda C70. Street Cub berasal dari kata Street yang artinya jalan, dan Cub adalah sebutan bagi motor bebek yang mesinnya kecil. Nah, bagian uniknya Street Cub ini memiliki stang yang lurus dan bagian belakang yang dipotong.

Senin, 05 Februari 2018

Pahami Peraturan Modifikasi Kendaraan Custom sebelum Mengoprek Motor

Memodifikasi motor secara custom bisa jadi suatu bentuk penyaluran hobi hingga aktualisasi diri seorang rider. Mengoprek bodi hingga mesin sudah lumrah di kalangan pengguna motor, baik untuk alasan style hingga performa dan kenyamanan berkendara. Sayangnya, tak sedikit pecinta modifikasi yang merombak kuda besinya tanpa memperhitungkan faktor keamanan.

Hal ini juga yang menjadi salah satu faktor pemicu disahkannya Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 277 disebutkan bahwa Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Banyak pihak belum tahu tentang aturan ini, tak terkecuali bengkel-bengkel modif yang sering Anda temui berserakan di sepanjang jalan raya. Maka dari itu, untuk kebaikan Anda sendiri, sebaiknya pahami dulu ketentuan modifikasi kendaraan bermotor dari kacamata undang-undang yang berlaku.

Mengenai modifikasi menurut Ketentuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”) menjelaskan bahwa "Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.“ Jadi, setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi dan menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin, serta kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012.

Penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor tersebut mencakup beberapa aspek, diantaranya rancangan teknis; susunan; ukuran; material; kaca, pintu, engsel, dan bumper (pada mobil); sistem lampu dan alat pemantul cahaya; serta tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor. Modifikasi tersebut juga harus mendapat ijin atau rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek, serta dilakukan di bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Hal ini diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.