Rabu, 14 Februari 2018

Kerugian Jika Modifikasi Sepeda Motor Tanpa Peduli Aturan


Bagi sebagian orang, modifikasi itu semacam karya seni yang dituangkan ke motor. Seperti halnya karya seni, wajar dong banyak aliran dalam modifikasi si kuda besi. Alirannya seperti Jap’s Style, CafĂ© Racer, Supermoto, Street Fighter, Chopper Style, sampai Sport Fashion.
Aturan modifikasi di Indonesia sendiri masih abu-abu. Belum ada aturan detail soal ini yang dimasukkan dalam undang-undang. Bahkan peraturan mengenai perubahan konstruksi rangka dan bodi belum diatur detail.
Nah, sebelum berniat habiskan uang percantik si kuda besi, perhatikan dulu apa saja kerugiannya kalau sembarangan modifikasi kendaraan kesayangan…

1. Rugi waktu kena razia

Motor yang kerap dimodifikasi akan mengasilkan tampilan yang mencolok dan menjadi pust perhatian banyak orang, termasuk polisi razia. Contohnya seperti modifikasi knalpot pabrik menjadi knalpot yang bising. Dalam aturan, dijelaskan batas kebisingan sepeda motor untuk mesin 80cc ke bawah maksimal 85 dB. Untuk mesin motor 80-175 cc maksimal 90 dB, dan mesin motor 175cc ke atas maksimal 90 dB. JIka dilanggar, maka denda yang akan dikenakan Rp 250.000


2. Rugi terserempet kasus hukum

Banyak dari bikers yang merasa kurang puas dengan performa mesin pabrikan. Alhasil, memodifikasi mesin kuda besi kerap kali diminati oleh banyak orang. Jika mesin motor sudah di modifikasi dan menjadi lebih kencang dari motor pabrikan, akan mucul banyak motif untuk mengikuti balapan liar.
Jelas saja kegiatan balapan liar ini melanggar hukum yang ada di Indoensia. Pas yang dpat dikenakan berupa pelanggaran keteriban umum, ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

3.  Rugi kalau kecelakaan

Sebuah pabrik yang mememproduksi motornya pasti akan bertanggung jawab atas produk mereka. Mulai dari model hingga mesin yang digunakan dapat dipastikan kuat, thana lama dan jug aman digunakan.
Namun terkadang, modifikator kerap kali melalikan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan utama pabrik dalam menghasilkan produk. Demi tampilan modis sepeda motor, faktor safety kerap kali tidak diperhatikan. Misalnya dengan menggunakan ban cacing yang trendy namun tidak aman. Ban jenis ini dipercaya dapat membuat motor menjadi lebih kencang saat dikendari karena beratnya yang tidak samapai 20% dari bodi motor. Namun, kondisi jalanan di Indonesia sendiri kurang mendukung, seperti terdapat banyak lubang dan tingkat kerataannya yang tidak sama sehingga gampang membuat pengendara motor jatuh.


4. Rugi karena garansi pabrik hilang

Setiap motor yang baru keluar dari pabrik pasti akan memiliki garansi dengan jangka waktu tertentu. Garansi ini menjadi jaminan bahwa motor terbebas dari kesalahan praktik dan hal buruk lainnya. Sehingga jika terjadi sesuatu hal pada motor, kita begaai konsumen dapat mengklain perbaiakan secara gratis.
Garansi tentunya memiliki syarat yang harus dipenuhi. Biasanya motor yang sudah di modifikasi dan melakukan claim garansi akan di tolak oleh pabrik. Sehingga garansi atau service gratis yang kita miliki akan sia-sia.
Gampangannya modifikasi yang berhubungan dengan tarikan mesin macam stroke up, bore up, atau camshaft (noken as). Kemudian juga garansi tak berlaku jika spare part yang dipakai bukan orisinal.
Oh ya ada lagi nih, pasang perlengkapan tambahan atau aksesori seperti boks bisa pula menggugurkan garansi. Baca dengan teliti pemasangan aksesori ini. Biasanya garansi tetap berlaku selama aksesori itu statusnya OEM (Original Equipmet Manufacture).
Pabrikan pastinya enggak mau disalahkan kalau ada pemilik motor kenapa-napa gara-gara salah modifikasi. Lagi pula pihak pabrikan sudah memberikan buku petunjuk penggunaan motor yang wajar dan aman.

5. Rugi bikin bokek

Memodifikasi motor impain membutuhkan modal yang tidak sedikit. Banyaknya modal tergantung dari banyaknya perubahan yang kita inginkan terhdapa motor kita.
Kerap kali, modifikator juga memodifikasi mesin pabrikan yang dirasa kurang sehingga tarikanmesin seperti bore up, stroke up, maupun camsif dimodifikasi. Modifikasian ini akan mengubah karakter mesin dan membuat mesin bekerja di luar batas kemampuannya. Hal ini dapat berujung pada umur mesin yang jadi lebih singkat karena komponen mesin yang jadi leboh cepat aus. Bayangkan berapa banyak biaya tambahan yang perlu dikelaurkan untuk mengganti mesin yang baru?

Senin, 05 Februari 2018

Pahami Peraturan Modifikasi Kendaraan Custom sebelum Mengoprek Motor

Memodifikasi motor secara custom bisa jadi suatu bentuk penyaluran hobi hingga aktualisasi diri seorang rider. Mengoprek bodi hingga mesin sudah lumrah di kalangan pengguna motor, baik untuk alasan style hingga performa dan kenyamanan berkendara. Sayangnya, tak sedikit pecinta modifikasi yang merombak kuda besinya tanpa memperhitungkan faktor keamanan.

Hal ini juga yang menjadi salah satu faktor pemicu disahkannya Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 277 disebutkan bahwa Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Banyak pihak belum tahu tentang aturan ini, tak terkecuali bengkel-bengkel modif yang sering Anda temui berserakan di sepanjang jalan raya. Maka dari itu, untuk kebaikan Anda sendiri, sebaiknya pahami dulu ketentuan modifikasi kendaraan bermotor dari kacamata undang-undang yang berlaku.

Mengenai modifikasi menurut Ketentuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”) menjelaskan bahwa "Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.“ Jadi, setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi dan menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin, serta kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012.

Penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor tersebut mencakup beberapa aspek, diantaranya rancangan teknis; susunan; ukuran; material; kaca, pintu, engsel, dan bumper (pada mobil); sistem lampu dan alat pemantul cahaya; serta tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor. Modifikasi tersebut juga harus mendapat ijin atau rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek, serta dilakukan di bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Hal ini diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.

Kamis, 01 Februari 2018

Pertolongan Pertama Stelah Motor Terendam Banjir


Ketika hujan secara rutin mengguyur di pagi dan sore hari, maka akan banyak daerah yang akan rentan dengan banjir, terutama di ibu kota Jakarta. Mau tidak mau , kita harus menerjang banjie untuk sampai ke tempat tujuan. Gawatnya, sepda motor yang terendam banjir meskipun tidak tinggi, cukup rawan mengalami kerusakan. Lalu, apa pertolongan pertama apa yang dapat diberikan kepada motor kesayangan sehabis terendam banjir? Berikut adalah sejumlah hal yang dapat dilakukan selepas motor terendam banjir:
·         Buka Komponen kelistrikan; seperti saklar, konektor, kabel, spul, motor starter hingga fitting bohlam. Hal ini prlu dilakukan karena jika tidak segera dibuka, bisa berdampak korosi yang membuat korsleting. Selanjutnya komponen tersebu dapat dikeringkan dengan cara di jemur atau menggunkana kompresor lalu semprotkan cairan anti karat.
·         Bersihkan mesin; tindakan pertama yang perlu dilakukan adalah membuka mesin. Misalnya dari crankcase, bak koling, blok silinder dan kepala silinder, hingga karburator. Kemudain, rendam komponen di dalam bensin atau dairan penetrak untuk menghilangkan karat.


·         Ganti Oli; kuras oli stelah motor terendam. Dengan membersihkan oli lalu menggantinya dengan oli baru karena kotoran dan air masuk ke sela-sela mesin dan tutup oli sehingga tercampur dengan oli yang menjadikan oli seperti susu atau milky oil.

·         Sistem Rem; saat terkena banjir rem belakang motor akan sering mengunci sendiri. Hal ini disebabkan karena kampas rem yang basah dan lembab. Atasi kemungkinan rem belakang mengunci pasca terendam banjir dengan caa mencuci rem belakang lalu memainkan rem saat motor sedang berjalan. Cara ini digunakan untuk mengeringkan ruangan tromol dan permukaan kampas rem.